Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Pertanyaan: Ada seorang wanita ingin berhaji. Tapi tidak ada mahram. Padahal itu kewajiban. Apakah sah baginya (berhaji tanpa mahram)?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:
Tidaklah mungkin (tidak diperbolehkan) haji dilaksanakan (bagi wanita) tanpa mahram. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram. Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku ingin keluar berhaji. Sedangkan aku tercatat hendak diberangkatkan dalam pertempuran (jihad) ini dan ini.
Nabi bersabda: Pergilah berangkat haji bersama istrimu (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Seorang wanita jika tidak ada mahram, tidak berdosa baginya untuk menunda pelaksanaan haji (sampai ada mahram, pent). Bahkan, pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanabilah adalah ia tidak wajib berhaji. Keadaannya seperti orang fakir yang tidak mampu berhaji sehingga tidak wajib berhaji.
Penanya: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan Syaikh: (Jika wanita yang punya harta itu meninggal tidak sempat berhaji karena tidak ada mahram, pent) tidak perlu diambil dari harta peninggalannya untuk dihajikan. Hendaknya wanita tersebut tenang, tidak perlu khawatir. Hendaknya ia mengetahui bahwa ia tidak ada kewajiban berhaji selama tidak ada mahram (meski mampu secara fisik dan harta, pent).
Penanya: Bagaimana jika safarnya (wanita tanpa mahram, pent) hanya sejarak Jeddah ke Riyadh atau dari Riyadh ke Jeddah, misalnya?
Syaikh: Tidak. Tidak boleh safar (wanita tanpa mahram) dalam safar apapun
Penanya: Meskipun naik pesawat terbang, Syaikh?
Syaikh: Meskipun naik pesawat terbang
Penanya: Baik. Bagaimana jika ia safar bersama rombongan para wanita yang lain?
Syaikh : Meskipun ia pergi atau safar bersama para wanita. Karena hadits yang aku sebutkan tadi, hadits Ibnu Abbas, kalau seandainya ada kondisi-kondisi yang berbeda, niscaya Nabi akan meminta perincian (dari pertanyaan Sahabat tersebut). Para Ulama menjelaskan suatu kaidah yang sudah dikenal, bahwa (jika Nabi) tidak meminta perincian (terhadap suatu pertanyaan) yang mengandung suatu kemungkinan (lain), maka didudukkan sebagai kondisi yang umum dalam sabda beliau. Ketika Nabi shollallahu alaihi wasallam tidak bertanya lebih lanjut (apakah tidak ada para wanita lain yang bisa menemaninya, pent) tentang wanita ini, tapi justru beliau bersabda kepada suaminya: Tinggalkanlah rencana berangkat ke pertempuran itu, dan pergilah berhaji bersama dia (istrimu). Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada bedanya apakah dia berangkat sendiri atau bersama para wanita lain. Tidak ada bedanya apakah kondisinya aman atau mengkhawatirkan.
Penanya: Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan, wahai Syaikh.
Syaikh: Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda. (Fataawaa Su-al min Hajj (1/55))
Artikel keren lainnya: